7/27/2009

Menghitung Zakat Mal


Pembaca budiman,Allah SWT telah mewajibkan zakat bagi seseorang yang hartanya telah mencapai batas nishab selama satu tahun (haul), bagi seorang muslim yang hartanya telah mencapai nishabnya maka ia diwajibkan untuk menunaikan zakat atas hartanya tersebut.
Untuk membantu menghitung dan atau memudahkan bagi pembaca budiman yang akan menunaikan zakat mal, …

saat ini telah tersedia software untuk keperluan tersebut. Software ini merupakan hasil buatan dari teman-teman dari penalette.com
Software ini merupakan dasar awal yang bisa di jadikan acuan dasar bagi perhitungan zakat. Fitur pada software ini masih membutuhkan pembenahan di sana sini, akan tetapi yang awal ini semoga bisa menjadi langkah untuk penyempurnaan ke arah yang lebih baik.
Langkah-langkah menghitung zakat:

1.Hitung harta yang wajib dizakati.

2. Cek apakah jumlah harta anda sudah mencapai nishab ataukah belum. Untuk zakat emas atau uang nishabnya adalah senilai 85 gram emas murni.

3. Jika harta tersebut sudah mencapai nishab maka ditunggu selama satu haul(1 tahun hijriyah), jika selama satu tahun hijriyah harta tersebut tidak berkurang dari nishab atau justru bertambah maka anda wajib mengeluarkan zakat harta anda sebesar 2,5%.

Contoh Penghitungan zakat dengan software Zakka 1.0:

1. Seseorang memiliki harta yang sudah dimiliki selama 1 tahun hijriyah, sebagai berikut:
• Uang tunai Rp 3.000.000,-
• Tabungan Rp 15.000.000,-
Berapakah zakatnya?
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung nishabnya. Misal harga emas murni saat ini adalah Rp 250.000 maka:
Nishab = 85 x 250.000 = Rp 21.250.000
Karena nilai harta tersebut belum mencapai nishab maka harta tersebut belum wajib dizakati.

2 . Seseorang memiliki harta yang sudah dimiliki selama 1 tahun hijriyah, sebagai berikut:
• Uang tunai Rp 10.000.000,-
• Tabungan Rp 15.000.000,-
• Piutang Rp 5.000.000,-
Berapa zakatnya? Silahkan dicoba…

(silahkan download softwarenya di samping lalu installkan ke komputer pembaca. Gunakan winrar)

Sumber : armudha.web.ugm.ac.id/?p=308



No comments:

Terima kasih atas kunjungannya ya....

Kalo ada waktu mampir lagi donk .... :)