11/25/2009

"CITIZEN LAW SUIT" UJIAN NASIONAL

Peringatan Hari Guru tahun ini dirayakan dengan penuh hikmat di berbagai daerah, tidak ketinggalan juga di daerah ku, daerah yang jauh dari hingar bingarnya ibu kota. Namun dibalik kehikmatan itu, mungkin baru sebagian teman-teman sejawat yang tahu tentang apa dan bagaimana nasib UNAS saat ini dan saat mendatang setelah digugat melalui proses citizen law suit. Dan hasilnya MA mengabulkan gugatan tersebut dan bahkan MA juga menolak kasasi pemerintah berkenaan hal ujian nasional itu.

"Dengan ditolaknya kasasi itu, diharapkan, UN tidak lagi menjadi alat penentu kelulusan. Penyelenggaraan ujian akhir dan penentuan kelulusan sudah seharusnya dikembalikan kepada guru dan satuan pendidikan (sekolah), demikian keinginan sebagian pengamat dan pemerhati pendidikan di negeri ini, meskipun....

juga ada yang menyambut dingin keputusan ini.
Kepastian ditolaknya permohonan kasasi pemerintah ini dituangkan di dalam Putusan MA tertanggal 14 September 2009 bernomor register 2596 K/PDT/2008 ,seperti dilansir di situs resmi MA. Perkara hukum mengenai UN ini muncul sudah cukup lama yaitu sejak tahun 2006 silam menyusul gugatan warga negara yang diajukan 58 guru. Ketika itu PN Jakarta Pusat mengabulkannya dengan dikuatkan putusan banding dan kasasi.

Terlepas pro dan kontra terhadap keputusan ini, tentunya kita harus tetap memberikan suatu penghargaan positif. Tinggal bagaimana kita, kemudian menyikapinya secara arif dan bijaksana tanpa harus mengorbankan banyak hal.

Saat keputusan ini akan dilaksanakan, sudah terbayang oleh kita beberapa kemungkinan persoalan yang sudah siap menghadang, sebut saja keberanian suatu sekolah secara tegas menyatakan tidak lulus siswanya karena betul-betul yang bersangkutan belum berhak menyandang lulus. Karena selama ini masih ada sebagian sekolah yang kelulusannya berlindung dibalik hasil UNAS. Belum lagi persoalan biaya. Karena dengan keputusan ini ada kemungkinan - kemungkinan diulangnya UNAS bagi yang tidak lulus.

Persoalan mendesak yang harus kita hadapi saat ini adalah bagaimana mempersiapkan mereka (para siswa) menghadapi ujian nasional yang rencananya akan dimajukan pada bulan Maret 2010 (untuk SMA).

"Ujian Nasional penting. Tanpa Ujian Nasional kualitas tidak bisa diukur secara nasional, hanya lokal saja," demikian ujar Mungin Edi Wibowo anggota BSNP.

Baca Selengkapnya ..

11/11/2009

SEPUTAR UNAS SMA 2010


SEMARANG(SI) – Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) memutuskan untuk mempercepat waktu Ujian Nasional (UN) 2010 satu bulan dari bulan biasanya.Dengan demikin,UN bakal dilaksanakan pada minggu ketiga Maret 2010.

Anggota BSNP,Prof Mungin Eddy Wibowo mengungkapkan, keputusan tersebut diambil lantaran pada tahun tersebut pihaknya menggelar ujian ulangan. ‘’Ujian ulangan diberikan kepada siswa yang dinyatakan tidak lulus pada UN reguler. Kalau dahulu, siswa harus ikut Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) atau mengulang tahun depan. Untuk tahun ini,kami memberikan kesempatan kedua,’’ terang Mungin kemarin. Ujian ulangan tersebut, lanjutnya, akan dilakukan satu bulan setelah UN reguler selesai digelar dan hasilnya sudah diumumkan.

Ia mengaku, keputusan itu dengan harapan agar para siswa yang tidak lulus dan mengulang untuk dapat mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Siswa,imbuhnya, dapat mengikuti ujian ulangan hanya pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan ...
tidak lulus. ‘’Keputusan itu sudah dinaungi dalam Peraturan Menteri(Permen),’’ katanya. Ia menuturkan, BNSP masih menyediakan ulangan susulan bagi siswa yang melewatkan UN reguler karena alasan tertentu.

Hal lain yang membedakan pelaksanaan UN 2010,yaitu adanya sistem silang siswa dalam satu rayon.Hal itu dilakukan untuk menghindari kecurangan yang dilakukan antara sekolah dengan siswa maupun antara siswa. ”Kalau dulu kan pengawas UN yang disilang.Sekarang ini siswanya. Bahkan mungkin, silang akan berlaku untuk siswa SMA dan MA.Dengan syarat, jarak sekolah yang disilangkan harus berdekatan,’’ jelasnya. Kepala SMAN 3 Semarang Sudjono mengaku tidak kaget dan menyatakan siap jika UN harus diajukan menjadi bulan Maret.

Hal itu, tidak banyak memberikan dampak kekhawatiran karena siswanya sudah dipersiapkan dengan matang. Ia menyoroti, adanya kemungkinan penyelenggaraan UN ulangan tersebut untuk lebih menyaring kompetensi dan kualitas siswa dalam rangka kaitannya dengan integrasi UN dan SNMPTN. ‘’Bisa jadi pada UN 2010 nanti, bobot soal agak berat.Sehingga untuk mengantisipasinya ada ujian susulan untuk mengurangi angka ketidaklulusan. Mungkin juga UN reguler dengan UN ulangan mempunyai bobot soal yang berbeda.Tetapi kami sudah siap apapun itu,’’ tukasnya.

Dikpora Keberatan

Dewan Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak adanya rencana pemerintah untuk mengadakan ujian ulangan bagi siswa yang tidak lulus (gagal) dalam UN.Bagi Dewan Pendidikan ini bukan solusi yang efektif, terlebih UN sejak awal banyak yang pro dan kontra.

Ketua Dewan Pendidikan DIY Prof Wuryadi mengatakan, pengulangan ujian tersebut bukan solusi dalam dunia pendidikan, khususnya pada saat UN. Dikhawatirkan, UN akan dijadikan sebagai alat penentu kelulusan siswa.”UN jangan sampai jadi alat penentu kelulusan UN,kalau hanya sekedar untuk mengetahui kemampuan siswa justru saya setuju. Jadi kalau ulangan ujian nasional tidak perlu,” ujarnya.

Ia juga tidak terlalu yakin ujian ulangan akan memberikan banyak perubahan. Ia menyebutkan, kondisi peserta didik yang cukup beragam perlu mendapatkan perhatian yang serius dari stakeholder terkait. Misalnya dengan tidak menjadikan UN sebagai satu-satunya alat penentu kelulusan siswa. Sebaliknya karena guru yang lebih tahu banyak tentang kemampuan siswa, akan lebih baik apabila kelulusan ditentukan oleh sekolah.Tentunya tidak hanya menggunakan acuan nilai akademik,tapi juga ahlak dan budi pekerti siswa.

Pernyataan berseberangan muncul dari Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY, Prof Suwarsih Madya. Menurutnya, ujian ulangan ini akan dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat yakni siswa tidak lulus UN karena saat ujian berlangsung kondisinya kurang fit (sakit).Kendati demikian, hasil dari adanya ujian ulangan itu tetap perlu dievaluasi sejauh mana bisa membawa manfaat bagi siswa dan dunia pendidikan.

”Dengan adanya evaluasi tersebut diharapkan bisa diperoleh suatu solusi atau jalan keluar terbaik,” katanya. Tujuan ujian ulang, menurutnya, untuk membedakan siswa yang belajar dan tidak belajar. Sehingga lebih pada prinsip keadilan karena siswa yang belajar akan mendapatkan nilai bagus, sementara bagi mereka yang malas harus siap mengulang. ”Bagi kami, ujian ulang ini sebenarnya untuk mengukur kemampuan siswa sesungguhnya.

Bisa dilihat kalau dua kali tidak lulus berarti siswa tersebut memang tidak layak lulus. Jadi akan muncul prinsip keadilan,” tandasnya. Meski demikian,pihaknya belum mendapatkan kepastian pelaksanaan program ini. (sari septiyaningtias/ nugroho purbohandoyo)

Sumber : Sindo

Baca Selengkapnya ..
Terima kasih atas kunjungannya ya....

Kalo ada waktu mampir lagi donk .... :)